UP2K - Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga

shape image

UP2K - Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga

 


Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK ditingkat rumah tangga menjadi pilihan dan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi.

Keluarga adalah unit terkecil dalam masayarakat yang terdiri dari suami istri atau suami dan anaknya, atau ayah dan anaknya. Usaha ekonomi merupakan strategi laternatif pemberdayaan untuk meningkatkan pendapatan keluarga, oleh karena itu pendekatan berbasis social kemasyarakatan, tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga mencakup pengembangan kemapuan dan keahlian warga desa/kader dan anggota rumah tangga. Khususnya keluarga-keluarga yang telah mempunyai usaha.

Pemberdayaan ekonomi keluarga pada dasarnya agar seluruh anggota kelaurga terlibat dalam kegiatan produktif, sehingga bertambah pendapatan keluarga karena masing- masing anggota memberikan sumbangan pendapatannya untuk memnuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Gotong Royong merupakan nilai tradisi bangsa Indonesia, maka pemberdayaan ekonomi keluarga dapat meningkat dan terwujud secara bersama- sama dalam keluarga. Semua usaha ekonomi yang diusahakan baik secara kelompok maupun perorangan, dikelola dalam satu wadah yang disebut kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK.

Pada umumnya seluruh daerah mempunyai potensi unggulan untuk dikelola dan diolah menjadi makanan, industry kerajinan yang mempunyai nilai jual cukup tinggi dengan kualitas dan kuantitas masing-masing wilayahnya.

Kegiatan UP2K PKK telah dapat dirasakan oleh keluarga dan masyarakat didaerah. Produksi yang dihasilkan telah mampu merubah tingkat ekonomi keluarga, sehingga melalui kegiatan UP2K meningkatkan pendapatan keluarga yang memenuhikebutuhan hidup yang berkecukupan.

PENGERTIAN

  1. UP2K-PKK : segala kegiatan ekonomi yang diusahan oleh keluarga, baik, secara perorangan maupun kelompok, yang modalnya bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, bantuan luar negeri, swasta, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  2. Usaha Ekonomi Keluarga : suatu bentuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh keluarga, bertujuan meningkatkan pendapatan keluarga dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga.
  3. Kader UP2K – PKK : Kader PKK yang mendapat pengetahuan dan ketrampilan tentang UP2K – PKK.
  4. Usaha Ekonomi Produktif : kegiatan ekonomi yang dapat mengembangkan lapangan usaha yang didukung oleh potensi, ketersediaan bahan baku dan teknologi lokal.
  5. Pengembangan Usaha : Upaya peningkatan usaha yang telah ada agar lebih meningkat mutu dan jumlahnya.
  6. Kelompok Khusus (Poksus) : Kelompok UP2K yang ada di Desa/ Kelurahan.
  7. Kelompok Pelaksana (Poklak) : Kelompok peserta yang anggotanya punya usaha maupun yang tidak punya usaha. 


MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Memperkuat kelompok-kelompok PKK dalam mengelola dan menumbuh-kembangkan usaha ekonomi untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

2. Tujuan
     a. Tujuan Umum
  • Tercapainya peningkatan usaha ekonomi keluarga melalui usaha kelompok/ perorangan UP2K-PKK ; sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
 
     b. Tujuan Khusus
  • Meningkatkan pemahaman TP.PKK dan Kader UP2K – PKK tentang pengelolaan dan pengembangan usaha ekonomi keluarga.
  • Meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja TP.PKK dan kader dalam melaksanakan kegiatan usaha ekonomi keluarga  yang dilakukannya.
  • Meningkatkan pengetahuan , kemampuan dan ketrampilan TP.PKK dan kader untuk membina kelompok usaha ekonomi keluarga.
  • Menumbuhkan kelompok-kelompok usaha ekonomi masyarakat dan atau pra koperasi dalam rangka peningkatan ekonomi keluarga dan masyarakat. 

Posting Komentar

© Copyright 2022 TP PKK Desa Palasarigirang